Tak Capai Target Rp500 Juta, Agung BM Desak Evaluasi Pengelolaan Aset Jateng di Jakarta

Rabu, 02 Februari 2022 17:03 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

agung -pks.jpg
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Agung Budi Margono (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota DPRD Jawa Tengah mendesak dilakukan evaluasi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang ada di Jakarta.

Sebab menurut anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng), Agung Budi Margono aset Pemprov Jateng yang dikelola Badan Penghubung (Banhub) di DKI Jakarta hasilnya kurang optimal.

“Pengelolaan aset Pemprov Jateng di Jakarta kurang optimal sehingga tidak tercapai target pada 2021,” katanya.

Dari target Banhub Jateng di DKI Jakarta pada APBD 2021 perubahan senilai Rp500 juta hanya dapat tercapai Rp 336,59 juta atau hanya 67,32%.

Tak hanya evaluasi pengelolaan aset, Agung BM juga meminta dilakukan evaluasi kelembagaan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset.

”Harus ada evaluasi kelembagaan dan aset, dan ini perlu dilakukan riset agar dapat diketahui aset mana yang perlu dipertahankan atau bisa dilepas,” ujar Agung BM.

Anggota dewan dari PKS ini menambahkan, secara kelembagaan Banhub perlu melakukan analisis dan inovasi agar aset yang dikelola dapat optimal, terutama dalam penyusunan anggaran perlu analisis mendalam, jangan bersifat rutin belaka.

Agung BM berharap Banhub dapat mencapai target pendapatan pada APBD 2022 senilai Rp 1,01 miliar. 

"Mari kita lakukan evaluasi bersama, dan dewan akan terus melakukan monitoring agar target yang ditetapkan tahun 2022 bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara, Kepala Banhub Provinsi Jateng di Jakarta, Bernadeta Emy DM menyatakan, tidak tercapainya target karena saat ini Jakarta melakukan pengetat kegiatan sedang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 dan merebaknya varian Omicron.

Selain itu juga adanya dinamika di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sedang melakukan persiapan rangkaian G-20.

“Dari target perubahan 2021 senilai Rp500 juta, hanya terealisasi Rp 336,59 yang berasal dari retribusi tempat penginapan Wisma Provinsi Jateng di Jalan Darmawangsa, Jalan Prapanca, Jalan Samarinda, dan Wisma Anjungan Jateng TMII, sera Retribusi Kekayaan Daerah,” ujarnya. (-)