Syariah Card, Kartu Kredit Tanpa Riba

Rabu, 24 November 2021 09:17 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Syariah card berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006 penggunaannya sama dengan kartu kredit, namun tanpa bunga.
Syariah card berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006 penggunaannya sama dengan kartu kredit, namun tanpa bunga.

Semarang, Jatengaja.com – Meski fungsinya sama dengan kartu kredit, salah satu keunggulan syariah card atau kartu kredit syariah adalah prinsip penggunaannya yang tidak ada sistem bunga atau riba.

Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.

Meski prinsip pemakaian syariah card berbasis syariah, namun untuk pemakaian atau kepemilikan terbuka bagi masyarakat non-muslim.

Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian sebagai dasar kesyariahannya. Yang pertama adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).

Lantas, apa saja kelebihan syariah Card?

1. Tidak ada riba alias tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.

2. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.

3. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.

Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.

5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.

6. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.(*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 24 Nov 2021