Senin, 03 April 2023 21:18 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Solo, Jatengaja.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang bertugas mengawal pemilihan rektor.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah membatalkan pelantikan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028, Sajidan.
Keputusan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023. Pasal 2 Permendikbudristek itu menyebutkan tugas dan wewenang MWA UNS Surakarta terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Permendikbud dikutip dari www.trenasia.com.
Pasal 3 menyebutkan, anggota MWA UNS dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek. Permendikbudristek juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.
“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” tutur Permendikbud itu lebih lanjut.
Kewenangan Menteri
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengonfirmasi adanya Permendikbudristek tersebut. Sutanto mengatakan salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor karena Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sutanto mengatakan tindak lanjut pemilihan rektor UNS kini berada pada kewenangan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek,” ujar Sutanto dikutip dari Antara, Senin 3 April 2023.
Sutanto mengatakan, sempat ada audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan. Proses audit tersebut berlangsung 17 hari.
“Dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena disampaikan langsung ke menteri,” ujarnya. “Selama dibekukan, tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek,” ucap Sutanto. (-)
Bagikan