Rabu, 27 Oktober 2021 22:08 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jatengaja.com - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) untuk wilayah Jawa-Bali senilai Rp275 ribu dan untuk luar Jawa seniliaRp300 ribu. Tarif ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir menyatakan, pemberlakuan tarif baru RT- PCR mulai saat dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Surat edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini,” katanya dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495 ribu per orang.
Menurut Abdul, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai termasuk hazmat dan sebagainya. "Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu jadi Rp275 ribu," katanya.
Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.
"Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.(-)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 27 Oct 2021
Bagikan