Sadis, Mahasiswi di Tegal Sedang Hamil Dibunuh Sang Kekasih

Senin, 07 Maret 2022 16:51 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

polres tegal.jpg
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at (kiri) mengintrograsi tersangka AS, pembunuh mahasiswi di sedang hamil. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Tegal, Jatengaja.com - Mahasiswi di Kebupaten Tegal,  berissial N, 19, meregang nyawa, setelah dibunuh sang kekasih secara sadis dengan dipukul bagian kepala dan dicekik lehernya.

Tidak hanya itu, mayat N yang sedang hamil enam bulan juga dibuang begiru saja disaluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Jumat (4/3).

Anggota Polres Tegal yang melakukan penyelidian kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswi N dalam waktu singat berhasil meringkus pelaku yakni AS, 29 yang juga kekasih korban.

“Pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. AS adalah kekasih korban,” kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam rilis, Senin (7/3).

Menurut Arie, motif  tersangka melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya N yang tengah hamil enam bulan ini, karena korban terus mengejar untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan.

Tak hanya itu, tersangka juga merasa sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan.

“Di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh AS,” ujar Kapolres Tegal.

Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ditangkap beserta barang barang bukti sepeda motor Yamaha yang dikendarai bersama korban.

“Tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP,  338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kapolres Tegal. (-)