Produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan dan Plastik Bakal Kena Cukai Pada Tahun 2023

Rabu, 28 September 2022 20:40 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Sri Mulyani DPR.jpeg
Siap-Siap Minuman Berpemanis dan Plastik Kena Cukai pada 2023 (Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com  -  Produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik  bakal dikenai cukai. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sepakat untuk mengenakan cukai MBDK danplastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

Meski demikian menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati adapun implementasi terkait pengenaan cukai pada MBDK dan plastik  akan dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi pada 2023.

“DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun seperti hal lain masih lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga dan kita milih instrumen mana yang bisa digunakan,” ujar Sri Mulyani di DPR pada Selasa, 27 September 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Menurut Menteri Keuangan sedang mencari keseimbangan terkait rencana kenaikan cukai pada MBDK dan plastik serta memilih instrumen yang masuk akal sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah akan terus mempertimbangkan sisi kesehatan dan juga dampak lingkungan.

Menrti Keuangan Sri Mulyani menambahkan, minuman BMDK  dan plastik dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Adapun kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk 2023.

Namun, pemerintah belum merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik tersebut. Sebelumnya wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Askolani menyatakan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 Sep 2022