Pria Uganda Dihukum Seumur Hidup Akibat Bawa 2 Potong Gading Gajah

Sabtu, 22 Oktober 2022 09:27 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

gajah wwf.jpg
(WWF)

KAMPALA - Pedagang gading, Pascal Ochiba, ditangkap pada Januari tahun ini dengan dua potong gading, dengan berat hampir 10 kg. Akibat perbuatannya, Pengadilan Uganda telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pedagang gading tersebut. 

Keputusan ini menjadi  hukuman terlama untuk kejahatan semacam itu dalam sejarah negara itu dan mungkin di dunia

Hakim mengatakan Ochiba, sebagai pelanggar berulang dan  layak seumur hidup di penjara untuk perlindungan satwa liar di masa depan.

Ochiba sendiri pernah dikirim ke penjara pada tahun 2017  setelah dia ditangkap dengan empat potong gading dan kulit Okapi. Okapi adalah hewan hutan langka seperti zebra yang hanya endemik di negara tetangga Republik Demokratik Kongo.

Dalam menjatuhkan hukuman, dikutip dari www.trenasia.com, hakim kepala pengadilan satwa liar khusus negara itu, Gladys Kamasanyu, mengatakan pelanggaran kepemilikan ilegal spesies yang dilindungi merajalela dan ada kebutuhan untuk mengekang mereka.

"Ini adalah pencapaian penting dalam perang kita melawan perdagangan satwa liar ilegal di Uganda. Kita harus melakukan yang terbaik di zaman kita untuk melindungi satwa liar kita jika tidak, sejarah akan menghakimi kita dengan keras," kata Direktur Eksekutif Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) Sam Mwandha dikutip BBC Jumat 21 Oktober 2022.

Sebuah undang-undang baru disahkan pada tahun 2019 yang memperketat hukuman untuk perburuan atau perdagangan spesies yang terancam punah.

Pada tahun 2020, pemburu yang membunuh gorila punggung perak yang dikenal sebagai Rafiki menerima hukuman 11 tahun. Pada bulan September tahun ini, dua pria masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena membunuh enam singa pemanjat pohon yang langka.

Ada lebih dari 7.900 gajah yang tersisa di alam liar di Ugandam termasuk gajah hutan dan sabana. Gajah hutan dikategorikan sebagai sangat terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature dan gajah sabana terdaftar sebagai terancam punah.

Populasi gajah di negara itu telah berkembang sejak tahun 1990-an. Mamalia masih menghadapi ancaman dari perburuan dan perdagangan. (-)