Mahasiswa
Jumat, 26 September 2025 17:36 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat pelaku pembuat bom molotov dalam kerusuhan di Mapolda Jateng di Semarang dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan dalam kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng ditangkap pelaku pembuat bom itu yakni pemuda berinisial AGF alias KY (21).
“Pelaku AGF warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” katanya di Semarang, Kamis (25/9/2025).
Dwi Subagio menjelaskan AGF adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9).
AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan.
Bom molotov dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.
“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. AGF bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
“Penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Untuk kasus bom molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti menyatakan telah mengamankan pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube.
Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.
Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami mengajak masyarakat untuk bersama -sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” ujarnya. (-)
Bagikan