Polda Jateng Grebek Kantor Pinjol Bodong di Yogjakarta

Selasa, 19 Oktober 2021 21:53 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

jateng polda.jpg
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (duduk kanan) dalam jumpa pers ungkap penggrebekan kantor pinjol bodong di Mapolda Jateng, Selasa (19/10). (istimewa). ((istimewa))

Semarang, Jatengaja.com - Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) illegal atau bodong di Yogjakarta.

Dari penggerebekan itu kantor pinjol bodong di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta disita sejumlah barang bukti. Seorang debt collector inisial AKA, 26, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, penggerebekan kantor pinjol ilegal  bermula korban berinisal E melaporkan kepada Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Pinjol ilegal tersebut melakukan modus operandi dengan menawarkan pinjaman kepada korban E dengan syarat mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (19/10).

Selesai mengisi data, lanjut Kapolda, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekeningnya.

Namun, saat korban mengcek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk seperti yang dimaksudkan pinjol itu 

Karena pinjol menilai sudah ada uang sudah masuk, maka terus menagih pembayaran kepada korban. Untuk menagih pembayaran pinjol tersebut menggunakan jasa debt collector.

“Karena kesal tak kunjung dibayar, kemudian debt collector mengirimkan pesan teror dengan ancaman disertai kirim konten pornografi dengan objek korban yang dimaksudkan agar korban ketakutan dan segera membayar,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan. 

Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap AKA di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr. Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

“Kantor pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta sudah kita police line. Di kantor pinjol (PT AKS), ada 300 komputer untuk melakukan penagihan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Menurutnya ada tiga orang yang diamankan, masing-masing berperan sebagai direktur pinjol bodong, debt collector, dan human resource department (HRD).

“Sementara yang ditetapkan tersangka masih satu orang yaitu debt collector yang melakukan teror dan pemerasan. Untuk dua orang masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (-)