Pertumbuhan Pinjaman di Fintech Lending Masih Pesat

Sabtu, 02 November 2024 07:45 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. (TrenAsia/Deva Satria)

Jakarta, Jatengaja.com - Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending masih cukup pesat hingga di atas 30% pada September 2024 ini. Adapun pendanaan dari industri modal ventura terus mengalami penurunan. 

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, melaporkan sejumlah perkembangan terbaru di sektor lembaga pembiayaan.

Pembahasan tersebut meliputi pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan, kondisi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta langkah-langkah OJK dalam penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Perusahaan

Agusman menyampaikan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan di sektor PVML mengalami pertumbuhan sebesar 9,39% yoy hingga September 2024. 

Meskipun pertumbuhan ini sedikit melambat dibandingkan dengan Agustus yang mencatat pertumbuhan 10,18% yoy, nilai piutang tetap mencatat peningkatan yang signifikan, mencapai Rp501,78 triliun.

"Rasio non-performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah tercatat sebesar 2,62% pada September, turun dari 2,66% pada Agustus. Sementara itu, NPF net juga mengalami penurunan menjadi 0,81% dari 0,83% pada bulan sebelumnya," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDKB yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 1 November 2024. 

Kinerja Modal Ventura Mengalami Kontraksi

Di sisi lain, Agusman mengungkapkan bahwa pembiayaan pada sektor modal ventura masih mengalami kontraksi. "Per September 2024, pembiayaan modal ventura terkontraksi 8,10% secara tahunan. Pada bulan Agustus, kontraksi bahkan lebih besar, yaitu 9,03% yoy, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp16,25 triliun," jelasnya.

Kinerja modal ventura yang tertekan ini diakibatkan oleh tantangan ekonomi global serta perlambatan investasi di sektor tertentu, yang menghambat pertumbuhan pembiayaan di sektor ini.

Pertumbuhan Pembiayaan Fintech P2P Lending Tetap Kuat

Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Agusman melaporkan bahwa outstanding pembiayaan di sektor P2P lending tumbuh sebesar 33,73% pada September 2024. Pada Agustus lalu, pertumbuhannya bahkan mencapai 35,62% yoy, dengan total pembiayaan sebesar Rp74,48 triliun.

"Risiko kredit macet pada sektor ini berada dalam batas aman dengan tingkat TWP90 tercatat stabil di angka 2,38%," ujar Agusman. 

Langkah Penegakan dan Sanksi OJK

Dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di sektor PVML, OJK telah mencabut izin dua perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Pertama adalah PT Investree Radhika Jaya yang mengalami penurunan kinerja operasional sehingga mengganggu layanan konsumen. Kedua, PT Rindang Sejahtera Finance karena gagal dalam memenuhi perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan yang disyaratkan.

Agusman menambahkan, “Per September 2024, terdapat enam dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar. Selain itu, per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.” 

OJK terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemenuhan ketentuan ini, termasuk mengarahkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan modal untuk mencari investor strategis atau mengembalikan izin usaha.

Upaya Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Dalam rangka memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor PVML, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi baru ini memberikan landasan hukum bagi pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang berperan dalam mendorong pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Selain itu, OJK juga sedang merancang beberapa ketentuan tambahan di sektor PVML, di antaranya Rancangan POJK (RPOJK) tentang penerapan manajemen risiko, pengawasan dan status pengawasan, serta tata kelola yang baik bagi perusahaan di sektor PVML. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 02 Nov 2024