Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Capai Rp121 Miliar

Minggu, 11 Agustus 2024 20:30 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

ilegal rokok.jpg
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari (kiri) di acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (10/8/2024). (dok.jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com  - Peredaran rokok ilegal di provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2023 sebesar 6,87 persen dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan oleh , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari disela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (10/8/2024).

Menurut Sakina, modus peredaran rokok ilegal tersebut beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di desa-desa.

“Kondisi ini mengakibatkan kerugian penerimaan negara cukup besar. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium," kata Sakina. 

Penjualan rokok ilegal, lanjut Sakina, juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.

Melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus, 

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya,” kata Sakina.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat. 

"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat, seperti pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit," katanya. (-)