Penyadapan Dilakukan Eks Kapolri Terhadap Presiden Ada Indikasi Makar

Kamis, 05 November 2026 22:37 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

yusril sadap.jpg
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo terindikasi kuat sebagai tindakan makar. (dok. Infopublik)

Aceh, Jatengaja.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo terindikasi kuat sebagai tindakan makar. 

Penyedapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh nasional tersebut melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira kepolisian. 

Menurut Yusril, berdasarkan perkembangan penyidikan awal, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Ditemukan indikasi-indikasi awal indakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional," ujar Yusril di sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu 4 November 2026 dilansir dari Infopublik.id.

Kendati demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih akan mendalami bukti-bukti serta alur kasus ini lebih lanjut.

“Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan  praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. 

Target penyadapan dilakukan terhadap Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).(-)