Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilgub 2024 Senilai Rp985,326 Miliar ke KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 November 2023 08:07 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

dana pilgub.jpg
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana (tengah) meyerahkan Dana Hibah Pilgub 2024 Senilai Rp985,326 Miliar ke KPU dan Bawaslu (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 senilai Rp985.326.500.000 ke KPU dan Bawaslu. 

Dana hibah Pilgub 2024 bersumber dari APBD perubahan Jateng tahun 2023 dan APBD murni Jateng tahun anggaran 2024. 

Penyerahan dana hibah Pilgub Jateng 2024 dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, kepada Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.

Sebelum penyerahan dana hibah dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Nana Sudjana dengan Handi Tri Ujiono dan Muhammad Amin di Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu, 15 November 2023.

Dari dana hibah senilai Rp985.326.500.000 diperuntukan untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000 dan Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.

Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dana hibah kepada KPU dan Bawaslu merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

“Dana hibah ini untuk lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada. 

Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan. 

“Mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” ujarnya.

Terkait tahapan Pilgub Jateng 2024, Handi menyatakan masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Jateng mendatang yang menjadi dasar pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Pencalonan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal,” katanya.(-)