ASN
Rabu, 08 April 2026 20:46 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang,Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan masyarakat dapat melakukan bea balik nama kendaraan bermotor tanpa dikenai biaya pajak tersebut.
“Ini sekaligus untuk mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah,” katanya di Semarang, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
“Sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Selain pembebasan BBNKB II, imbuh Masrofi juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sedangkan pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD,” katanya.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” tandasnya.
Kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
“Masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid,” ujar Masrofi. (-)
Bagikan