Pemkot Semarang Bebaskan PBB bagi Nilai Tanah Bangunan di Bawah Rp 250 Juta

Selasa, 01 Maret 2022 21:21 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

4 feb hendy.jpg
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Jatengaja.com/dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunannya kurang dari Rp 250 juta.

Perlu diketahui, tahun ini Pemerintah Kota Semarang memastikan akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyesuaikan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), antara 10-20 persen.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam siaran persnya mengatakan, Pemkot akan melakukan optimalisasi kepada wajib pajak yang masih banyak menunggak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan tersebut. 

"Tahun lalu, Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp 82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama," ujarnya.

Optimalisasi tarif pajak lainnya dengan memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20 persen. Hendi, sapaan akrabnya mencontohkan Hotel Siranda yang mangkrak, maka akan dikenai tarif pajak progresif. 

Dengan dikenakan tarif pajak progesif yang ada di tepi jalan protokol, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Semarang.

"Saya harap aset ini dimaksimalkan, bisa terjadi rekruitmen tenaga kerja. Kemudian, terjadi aktivitas ekonomi, dan kotanya pasti tumbuh bisa melebihi kota-kota yang lain, seperti contoh di Kota Lama," tuturnya.

Adapun untuk Kota Lama, ada kebijakan untuk menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga PBB yang yang mendapat insentif 50 persen. Namun untuk gedung yang mangkrak dan belum direstorasi, insentif tersebut akan di hapus. 

"Jadi, mereka harus bayar penuh PBBnya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak," katanya.

Perlu diketahui, target PBB Kota Semarng tahun 2022 ini sebesar Rp 575 miliar, adapun target pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 2,2 triliun. (-)