Senin, 01 Agustus 2022 13:15 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menuturkan, otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten akan mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax tanggal 1 Agustus 2022.
Dikatakan, penyesuaian tarif pada PJP2U atau airport tax tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Jasa pelayanan bandara Soekarno Hatta Terminal 2 menjadi Rp119.880 dan Terminal 3 Rp168.720 yang seluruhnya digabung ke dalam harga tiket. Seluruh operator di Bandara Soetta telah melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat sejak sebulan sebelum ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif.
Menurut Agus, penyesuaian tarif pada airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan.
“Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda,” kata Agus.
Untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator. Penyesuaian tarif ini diharapkan bisa diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
(-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 01 Aug 2022
Bagikan