MA Kabulkan Kasasi Difabel Baihaqi yang Digugurkan Dalam Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Selasa, 21 Desember 2021 14:11 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

difabel lbh.jpg
Baihaqi (duduk di kursi roda) peserta seleksi Calon CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi. (Jatengaja.com/dok. LBH Semarang)

Semarang, Jatengaja.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajuakan penyandang disabilitas  Baihaqi. 

Baihaqi adalah seorang difabel peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi karena cacat. Tidak terima dengan keputusan itu mengajujukan kasasi ke MA.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani berdasarkan informasi yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan.

“Dalam putusan kasasi itu MA meminta kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi,” kata Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani, Selasa (21/12).

Kemenangan Baihaqi ini, lanjut Eti  menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap Baihaqi sebagai difabel terbukti adanya.

 Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019. 

“Melalui putusan ini, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik,” ujarnya.

Eti menambahkan dengan dimenangkannya putusan kasasi MA ini, juga membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar. 

Baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan Baihaqi dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN. 

Padahal, dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender. 

Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan. Padahal dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai.

“Kami menuntut Pemprov Jateng segera melaksanakan putusan Kasasi MA setelah salinan putusan diteirma,” ujar Eti.

Serta mencabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera terbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi

Segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi;

“Kami juga minta Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan kasasi ini,” tandasnya. (-)