KPU Jateng Masih Gunakan Aturan Lama Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub pada Pilgub 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 18:17 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

daftar calon.jpg
KPU Jateng Masih Gunakan Aturan Lama Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub pada Pilgub 2024 (istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai 27-29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilgub Jateng mendatang. 

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng), Handi Tri Ujiono mengatakan pada tahapan pendaftaran bakalan pasangan calon pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 belum menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pendaftaran bakal calon pasangan calon Pilgub Jateng masih menunggu arahan KPU RI terkait regulasi baru pascaputusan MK beberapa waktu lalu yang berpengaruh pada beberapa persyaratan,” katanya pada rakor Persiapan Pendaftaran Pilgub Jateng 2024 di Semarang, Jumat (23/8/ 2024).

Menurut Handi, agenda jadwal pendfataran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgib) Jateng akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada Sabtu-Senin 24-26 Agustus 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan masa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024). Penutupan pendaftaran, hingga pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Dikatakan Handi dilansir dari sigijateng.id, untuk pendaftaran pasangan cagub dan cawagub pada Pilgub Jateng 2024 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami masih menjalankan regulasi sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024. Namun, dengan adanya putusan MK, kami seperti menghadapi ‘tsunami regulasi’. Meski begitu, tahapan tetap berjalan sesuai jadwal, dan pendaftaran akan kami laksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” terang Handi.

Sebagai catatan, menurut Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini, syarat pencalonan minimal adalah 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah.

Walau begitu, dari putusan MK beberapa Waktu lalu memberikan alternatif baru, yaitu syarat minimal 6,5 hingga 10 persen suara, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menetapkan bahwa usia cagub dan cawagub minimal adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan, sebagaimana aturan sebelumnya.

“Kalau mengikuti putusan MK yang baru, bakal calon yang ingin berpartisipasi memiliki peluang besar ikut dalam Pilkada 2024 ini. Tapi sekarang ini untuk perubahan peraturan masih menunggu konsultasi KPU RI dengan DPR,” kata Hendi. (-)