Petani
Minggu, 09 Januari 2022 15:06 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan burung serak Jawa.
Burung serak Jawa dikenal sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia senang memakan tikus.
“Burung serak Jawa bisa memakan 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan,” kata Kapolda, Minggu (9/1).
Di samping untuk membasmi tikus di sawah, lanjut Ahmad Luthfi juga ikut melestarikan burung serak Jawa yang merupakan hewan dilindung. Memanfaatkan burung serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.
Oleh karenanya, mendorong anggota Bhabinkamtibmas Polri di daerah untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan burung serak Jawa untuk membasmi hama tikus di persawahan.
“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tandas Ahmadt Luthfi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menmbahkan, sudah ada beberapa kejadian korban jiwa akibat terkena jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
"Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun, ada beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain kebetulan melintas di persawahan. Penggunaan aliran listrik ini harus segera diproses hukum,” katanya. (-)
Bagikan
Petani
2 bulan yang lalu