Flores Timur
Senin, 13 Desember 2021 17:23 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Lumajang, Jatengaja.com - Korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur (Jatim) tercatat sebanyak 46 orang dan sembilan orang dinyatakan hilang.
“Korban meninggal dunia per hari ini Sabtu (11/12), pukul 18.00 WIB, berjumlah 46 jiwa,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Ph.D dilansir bnpb.go.id.
Sedangkan warga yang menderita luka berat tercatat sebanyak 18 orang dan luka ringan sebanyak 11 orang.
Menurut Muhari, untuk mencari sembilan orang yang belum ditemukan, Tim SAR gabungan dari personel Basarnas, TNI, Polri, BPBD, relawan dan warga dibagi dalam empat grup.
Grup pertama melakukan pencarian di Dusun Kajar Kuning dan Curah Kobokan, grup dua di daerah tambang Pasir H. Satuhan dan grup ketiga di Dusun Keboneli dan Kampung Renteng, grup membantu evakuasi warga
“Kondisi cuaca hujan terkadang menghambat proses pencarian korban hilang. Basarnas menekankan pada keamanan dan keselamatan responder yang bekerja di lapangan. Para responder sebelum melakukan operasi di lapangan terlebih dahulu mendapatkan briefing keamanan dan keselamatan,” ujar Muhari.
Sementara untuk warga yang mengungsi berjumlah 9.118 orang terdiri atas laki-laki 4.435 orang dan 4.683 orang.
Untuk menangani pengungsi ini, BNPB dibantu para relawan membantu untuk penguatan pendataan di lapangan sehingga data terpilah, khususnya kelompok rentan, dapat terdata dengan lebih baik.
Dalam upaya penanganan darurat ini, pemerintah daerah mengaktivasi pos komando (posko) yang berlokasi di Kecamatan Pasirian.
Selain pada operasi pencarian dan pertolongan, Posko juga mengutamakan pelayanan kepada warga terdampak serta pemulihan sarana dan prasarana yang terdampak abu vulkanik.
Posko utama tanggap darurat di Lumajang membuka pusat layanan atau call center di nomor 081234570077 sehingga ini diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan dukungan pelayanan selama masa tanggap darurat hingga 17 Desember 2021. (-)
Bagikan