Ini Sejumlah Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik Paling Rumit di Dunia

Jumat, 07 Februari 2025 14:51 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

5 Kasus Sengketa Hak Cipta Musik Paling Rumit di Dunia
Ini Sejumlah Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik Paling Rumit di Dunia

Jakarta, Jatengaja.com -  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan sengketa perdata pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnes Monica (Agnez Mo), dengan menjatuhkan vonis Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta.

 Agnez Mo jatuhi membayar denda senilai Rp1,5 miliar karena telah menyanyikan lagu karya Aria Bias, Bilang Saja tanpa izin dalam tiga acara konser berbeda, yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut laporan dari Music Promotion, hak kepemilikan musik berada di tangan artis dan komposer yang menciptakannya. Namun, ada beberapa kasus di mana lagu digunakan tanpa izin. Undang-undang hak cipta melindungi baik komposisi lagu (musik dan lirik) maupun rekaman yang dihasilkan.

Untuk menggunakan lagu berhak cipta secara legal, dibutuhkan dua lisensi, lisensi sinkronisasi untuk komposisi dan lisensi master-use untuk rekaman. Tanpa izin yang tepat, penggunaan atau pengambilan sampel music dapat mengarah pada sengketa hukum.

Kasus pelanmggaran hak cipta musik yang dilakukan Agnez Mo adalah sebagian dari kasus serupa yang terjadi di dunia. Berikut kasus pelanggaran hak cipta musik di dunia paling rumit.

1. Katy Perry vs Marcus Gray

Lagu “Dark Horse,” singel hit milik Katy Perry yang dirilis pada 2013, menjadi salah satu lagu terbesar tahun tersebut. Lagu ini mendapatkan pengakuan atas prestasi, seperti terjual lebih dari 13 juta kopi di seluruh dunia, menarik miliaran tayangan di YouTube.

Lagu tersebut dibawakan secara langsung selama Super Bowl, dan memenangkan penghargaan musik MTV untuk musik video wanita terbaik pada tahun 2014.

Namun, Marcus Gray, seorang rapper, menggugat Perry pada tahun yang sama, mengklaim bahwa Perry telah mencuri riff dan beat dari lagunya yang berjudul “Joyful Noise.” Tim hukum Katy Perry berargumen bahwa pernyataan Gray sangat tidak masuk akal dan mencoba untuk mempertahankan “blok dasar musik,” yang dapat merugikan semua komposer.

Kerugian atas kasus Gray diperkirakan mencapai $2,78 juta dan diberikan kepadanya oleh pengadilan pada tahun 2019. Namun, hakim membatalkan keputusan awal pada tahun 2020 setelah banding diajukan, dengan alasan tidak ada cukup bukti untuk mendukung kasus tersebut.

2. Vanilla Ice vs David Bowie & Queen

Sebagai single hip-hop pertama yang mencapai nomor satu di Billboard Hot 100, lagu “Ice Ice Baby” milik Vanilla Ice meninggalkan jejak yang tak terlupakan dalam budaya populer. Namun, salah satu kualitas terburuknya adalah lagu itu mengambil sampel dari Under Pressure, sebuah lagu hit oleh Queen dan David Bowie.

Vanilla Ice berusaha membela diri dari tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya oleh Queen dan David Bowie atas penggunaan lagu mereka tanpa izin, dengan mengklaim bahwa dia telah menambahkan satu nada di akhir riff untuk membuatnya lebih unik, namun argumen ini dianggap tidak cukup.

Dilansir dari Abou Naja, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan dengan jumlah uang yang tidak diungkapkan, dengan Queen dan Bowie mendapatkan kredit penulisan lagu.

3. Lana Del Ray vs Radiohead

Lana Del Rey pernah mengklaim bahwa Radiohead menggugatnya karena diduga menjiplak lagu hit “Creep” dalam single Get Free miliknya yang dirilis pada 2017. Warner/Chappell, penerbit Radiohead, membantah telah menggugat Del Rey atau mengambil tindakan hukum terhadapnya, namun mengakui telah meminta agar lagu “Creep” diberi atribusi kepada semua penulis.

Dilansir dari Abou Naja, pada 2018, saat tampil di Lollapalooza di Brasil, Lana Del Rey muncul untuk mengonfirmasi bahwa gugatan hukum yang dituduhkan telah berakhir dengan mengatakan kepada para penontonnya, “Sekarang setelah gugatan saya selesai, saya rasa saya bisa menyanyikan lagu itu kapan saja, kan?”

4. John Fogerty vs John Fogerty

Dalam salah satu kasus hak cipta yang paling aneh, sebuah label rekaman pernah menggugat seorang artis karena suaranya dianggap mirip dengan dirinya sendiri dalam lagu yang ia tulis dan nyanyikan puluhan tahun sebelumnya.

John Fogerty, seorang musisi dan penulis lagu yang merupakan anggota band Creedence Clearwater Revival (CCR), akhirnya meninggalkan grup tersebut untuk mengejar karier solo, dan upayanya membuahkan hasil pada 1980-an.

Namun, semuanya berubah saat ia merilis lagu berjudul “The Old Man Down the Road,” yang kemudian digugat oleh label rekaman CCR, Fantasy Records, dengan tuduhan menjiplak lagu “Run Through the Jungle” milik CCR. Benar, John Fogerty digugat atas lagu yang ia ciptakan sendiri.

Dilansir dari Abou Naja, hakim akhirnya memutuskan berpihak pada Fogerty, dengan mengatakan, “Anda tidak bisa menjiplak diri sendiri,” yang secara efektif mengakhiri diskusi lebih lanjut mengenai apakah ia menjiplak dirinya sendiri atau tidak.

Setelah kemenangan Fogerty, mengajukan gugatan balik terhadap Fantasy Labels untuk mengembalikan uang yang ia keluarkan untuk kasus tersebut. Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang memutuskan mendukung pihak penggugat.

Hakim memutuskan bahwa situasi kasus ini bertentangan dengan tujuan awal undang-undang hak cipta, yang dirancang untuk melindungi upaya kreatif dan mempromosikan ide-ide baru.

5. Chuck Berry vs The Beach Boys

Dilansir dari Music Promotion, Riff gitar legendaris Chuck Berry sering kali menginspirasi bagi musisi lain. Namun, The Beach Boys melangkah lebih jauh dari sekadar mengambil sample ketika mereka mengadaptasi lagunya tahun 1958, “Sweet Little Sixteen.”

Mereka mengubah liriknya dan merilisnya pada 1963 dengan judul “Surfin’ USA.” Tindakan ini memicu potensi masalah hukum dan mendorong manajer mereka, Murray Wilson, untuk mengalihkan hak penerbitan lagu tersebut ke Arc Music, penerbit milik Berry.

Akibatnya, baik Chuck Berry maupun Wilson mendapatkan kredit penulisan lagu. Meskipun gugatan dapat dihindari, insiden ini menjadi salah satu kasus plagiarisme paling terkenal dalam sejarah musik yang menunjukkan kompleksitas hak cipta dalam karya kreatif. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 06 Feb 2025