IDI Siapkan Judicial Review ke MK

Rabu, 12 Juli 2023 19:20 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

ilustrasi hukum.jpeg
Dissenting opinion (Pexels)

Jakarta, Jatengaja.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja digedok pada Selasa 11 Juli 2023, dinilai belum memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan organisasi profesi di bidang kesehatan dan medis lain akan mengajukan Judicial Review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain IDI, organisasi lain yang turut mengajukan Judicial Review yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Sebagai informasi, Judicial Review merupakan proses pengujian terhadap undang-undang yang tingkatannya lebih rendah terhadap undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi. Uji materi ini meliputi formil dan materil. 

Judicial Review penting dilakukan untuk mengetahui supaya sebuah undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi.

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, menilai UU Kesehatan yang baru cacat secara hukum. Pihaknya menilai banyak kepentingan kesehatan masyarakat yang secara substansi belum terpenuhi dalam undang-undang tersebut. 

Hal itu dinilai tak lepas dari penyusunan UU yang dibuat dalam jangka waktu singkat dan cenderung kurang terbuka pada stakeholder terkait. 

“Pemerintah dan DPR kurang mempertimbangkan konsekuensi beleid terbaru ini di kemudian hari,” ujar Adib dikutip dari Antara, Rabu 12 Juli 2023.  

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan menimbulkan konsekuensi tentang kemungkinan adanya sumber dana pinjaman dari luar negeri yang dapat membawa pada komersialiasi dan privatisasi industri kesehatan. Hal lain yang disorot yaitu terkait mandatory spending atau anggaran wajib minimal. 

Dikutip dari www.trenasia.com, dalam Undang-Undang Kesehatan baru, anggaran wajib ini dihapuskan. Penghapusan anggaran ini dapat diartikan bahwa kepastian hukum terkait pembiayaan kesehatan tidak didapatkan oleh masyarakat. Padahal masyarakat masih membutuhkan hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Praktik Dokter Asing

Selain hal itu, terdapat pula kekhawatiran yang dirasakan oleh para tenaga kesehatan dan medis terkait Undang-Undang Kesehatan baru. Izin praktik dokter asing yang dianggap lebih mudah dikhawatirkan akan membuka peluang adanya dokter asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, perubahan kedudukan konsul menjadi dibawah kemenkes juga turut menjadi perhatian. Lebih lanjut, kekhawatiran lainnya terkait dengan potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dan medis. 

Bila terdapat kelalaian berat maka tenaga kesehatan dan medis dapat dipidana penjara. Namun dalam undang-undang tersebut tidak dirinci jelas mengenai kelalain berat jenis apa yang dapat dikenakan pidana penjara tersebut. (-)