Hingga Akhir April 2025, Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

Rabu, 14 Mei 2025 23:30 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Populasi Kendaraan Bermotor - Panji 5.jpg
Hingga Akhir April 2025, Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun. (dok. trenasia.com)

Semarang, Jatengaja.com - Hingga 30 April 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tercatat mencapai senilai Rp3,77 triliun.  Terbesar disumbangkan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Jumlah realisi pendapatan daerah di Jateng ini mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen. 

Pajak daerah Jateng itu disumbangkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan senilai Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok  senilai Rp1,180 triliun.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting.

Untuk itu, gubernur mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 Juni,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jateng Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantor gubernur di Semarang, Rabu 14 Mei 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jateng mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan. 

“Tahu 2026 nanti, masyarakat harus taat membayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka kendaraan yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.

Gubernur Jateng menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, (-)