Indonesia
Selasa, 30 Juli 2024 13:20 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Kendal, Jatengaja.com - Perangkat handphone kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal disidak untuk mencegah judi online.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan dengan memeriksa satu persatu handpone milik ASN Diskominfo Kabupaten Kendal melihat riwayat pencarian di browser masing-masing gawai.
Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo menyatakan, sidak dengan pengecekan handphone milik anak buahnya dilakukan karena marak praktik judi online.
Judi online menimbulkan keresahan masyarakat dan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
“Kami sidak dan cek satu persatu handphone milik ASN Diskominfo ada tidaknya judi online, karena ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat,” katanya dilansir jatengprov.go.id, Selasa (30/7/2024).
Sidak pemeriksaan handphone ASN tersebut dilakukan pada apel pagi di Halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Kendal, Senin 29 Juli 2024.
Ardhi menyatakan, dari hasil pemeriksaan handphone tersebut tidak terdapat ASN di Diskominfo yang kedapatan mengakses situs judi online. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala.
Kepada seluruh ASN Diskominfo Kendal, Ardhi meminta agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, untuk tidak bermain judi online.
“ASN Diskominfo harus turut menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait larangan dan dampak negatif judi online,” pintanya. (-)
Bagikan
judi online
13 hari yang lalu