Jumat, 25 Februari 2022 16:11 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Klaten, Jatengaja.com – Varietas padi Rojolele Srinuk yang merupakan varietas hibrida dari padi khas Klaten, akhirnya menerima hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT).
Keputusan diambil dalam sidang komisi hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) atas padi Rojolele varietas Srinuk, oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, di Hotel Horizon, Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).
Dalam siding, varietas Rojolele Srinuk memenuhi unsur-unsur yang menjadi nilai hak PVT. Yakni kebaruan, lantaran merupakan varietas baru yang belum diperjualbelikan di dalam dan luar negeri.
Kemudian keunikan, yakni memiliki ciri karakter yang khas dari varietas tersebut, dan keseragaman, tidak ada varietas simpang, serta unsur kestabilan varietas.
Dalam sidang komisi PVT tersebut, dipaparkan varietas padi Rojolele Srinuk melalui berbagai uji dan penelitian termasuk disandingkan dengan varietas pembanding. Atas dasar uji dan penelitian tersebut, Srinuk yang merupakan varietas hibrada dari padi khas Klaten, Rojolele, diterima hak PVT-nya.
Penjabat Sekda Klaten, Jajang Prihono dalam rilisnya mengatakan, Hasil sidang diharapkan semakin memperlancar upaya Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk yang merupakan produk unggulan Kota Bersinar.
“Semoga hasil sidang komisi PVT ini membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani. Karena petani turut andil dalam pengembangan varietas Rojolele yang baru,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Widiyanti, mengaku bersyukur permohonan hak PVT padi Rojolele varietas Srinuk yang telah dikenalkan ke masyarakat telah mendapatkan hak PVT.
“Tentu bukan hanya sampai di sini, justru dengan adanya hak PVT, varietas Rojolele Srinuk harus semakin dikembangkan karena Pemkab Klaten sudah mendapatkan hak PVT atas varietas ini. Artinya upaya yang dilakukan Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk secara luas sebagai produk pertanian unggulan Kabupaten Klaten memiliki landasan yang kuat,” katanya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (-)
Bagikan