Kamis, 28 Oktober 2021 14:02 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Guru Besar (Gubes) Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing.
Sebeb menurut Hikmahanto belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Bloomberg Philanthropies memang memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat (LMS), instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye anti tembakau yang sangat eksesif.
“Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada LSM luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing,” ujarnya dalam sebuah webinar pekan lalu.
Aliran dana Bloomberg tak cuma diberikan kepada lembaga non pemerintah, juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah Bloomberg juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah.
Paling anyar, Pemda DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari Bloomberg.
“Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” paparnya.
Dalam laman resminya, Bloomberg Philanthropies mengaku telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari sepuluh negara target utama dalam program-progam anti tembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina. Negara-negara tersebut memang telah terbukti menerbitkan regulasi anti tembakau yang eksesif berkat hibah Bloomberg.
Parahnya ada banyak dampak buruk yang kemudian tercipta dari hasil regulasi-regulasi yang diintervensi tersebut.
Di Filipina misalnya, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya. Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau.
Mengutip The Manila Standard, ketentuan yang terbit satu dekade lalu ini disahkan tak lama setelah Departemen Kesehatan dan Komisi Layanan Masyarakat Filipina menerima hibah bernilai besar dari Bloomberg Philanthropies.
Dampak-dampak yang eksesif atas intervensi kebijakan ini yang menurut Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun kerap dilupakan oleh para pengampanye anti tembakau dalam jaringan Bloomberg Philanthropies. Alasannya, tujuan kampanye anti-tembakau dari Bloomberg memang bukan soal mendorong kesehatan publik, melainkan mengintervensi kebijakan dengan cepat agar sesuai dengan kerangka global.
“Ini yang perlu kita hati-hati, karena yang terjadi akhirnya adalah susup menyusupi kebijakan. Maka kita juga perlu membangun kewaspadaan bersama. menjaga kemandirian negara, menjadikan tembakau industri strategis,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menjelaskan kampanye anti tembakau kerap menegasikan konteks IHT yang merupakan salah satu komoditas unggulan nasional yang menjadi sumber pendapatan serangkaian rantai industri, termasuk jutaan petani tembakau, cengkih, sampai pekerja pabrik rokok. Intervensi kebijakan anti-tembakau serta merta akan mematikan orang-orang yang bergantung kepada IHT.
“(Intervensi) ini sangat berbahaya. Agenda-agenda asing yang masuk dalam proses pengambilan kebijakan kemudian menginfiltrasi dalam rangka bukan membangun kemandirian dan kedaulatan, tidak mencerminkan negara merdeka,” sambungnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Reza Pahlevi pada 28 Oct 2021
Bagikan