Gangguan Ginjal Anak, Kementerian Kesehatan Minta Nakes Tak Berikan Resep Obat Cair Atau Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 09:13 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

315891-p8ruwi-712-702x336

Ilustrasi tenaga medis / Dok. Kementerian Kesehatan

(TrenAsia)

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Syahril mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Kemenkes menganjurkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak beri resep obat berbentuk cair atau sirup.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositaria (anal), atau lainnya,” kata dr Syahril, dilansir dari www.trenasia.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

Ia melanjutkan, sejak akhir Agustus 2022 lalu, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) yang tajam pada anak.

Adapun jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19,” ucap dr Syahril.

Ia menambahkan, gangguan pada AKI umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Sebagai informasi, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi. (-)