DPR RI Setujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 23:02 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

dpr agraria.jpg
DPR RI Setujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. (dok. Infopublik)

Jakarta, Jatengaja.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco secara resmi meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Dasco yang disambut “setuju” anggota dewan yang hadir dilansir dari Infopublik.id. 

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri dalam laporan pembahasan menyampaikan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Kondisi tersebut, menurut Iman, juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman.

Menurut dia, pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya negara menjawab persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga menghimpun masukan dari berbagai pihak. Sedikitnya 55 pihak telah ditemui, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga terkait.

Salah satu substansi penting dalam UU tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. 

Pengaturan ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Dengan adanya perencanaan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diarahkan memiliki target dan ukuran pelaksanaan yang lebih jelas.

Regulasi tersebut juga memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

Penguatan tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan penguasaan tanah, tetapi juga diikuti pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat aspek kelembagaan dengan mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria. (-)