Beli lewat Online, Pemuda Edarkan Uang Palsu

Sabtu, 04 November 2023 17:17 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

4 uang palsu.jfif
Seorang pemuda, DA (23) nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Salatiga.

Salatiga, Jatengaja.com – Seorang pemuda, DA (23) nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Salatiga. Akibatnya, DA, pemuda asal Bandungan, Kabupaten Semarang itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

DA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga saat berada di depan Kantor Tiki di Jl KH Wahid Hasyim Sidorejo, Salatiga, Kamis (02/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani SSos MH menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu. Pihaknya kemudian melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga mendapati 40 lembar uang pecahan 50.000 dengan nomor seri sama LBJ598937, serta 3 (tiga) lembar uang pecahan 100.000 yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online. Dia mengaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang. 

“Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000, DA mendapatkan uang palsu Rp 4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak Juli 2023,” tutur kasatreskrim. 

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari MPsi MSi Psi, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu.

"Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," tutup Henri. (-)