Ukir
Selasa, 17 Desember 2024 23:33 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jepara, Jatengaja.com - Sebanyak 14 perusahaan dan perorangan pembayar pajak daerah terbesar di Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari pemerintah setempat.
Penghargaan kepada 14 wajib pajak terbesar tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara, Senin 16 Desember 2024.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, apresiasi ini diberikan karena kontribusi mereka sebagai wajib pajak, yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajaknya.
“Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong budaya patuh pajak di masyarakat. Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya dilansir dari jatengprov.go.id.
Untuk itu, Sekda Jepara mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak, sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Agar ke depan diharapkan masyarakat Kabupaten Jepara semakin sejahtera,” katanya.
Terdapat empat kategori penghargaan bagi para pembayar pajak. Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan. Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta, dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.
Kemudian, kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) mendapat penghargaan utama. Disusul oleh Hotel Java Paradise, dan D’Season Premiere Hotel Jepara.
Pada kategori PBJT makanan dan/atau minuman, penghargaan pembayar pajak terbesar diberikan kepada H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia. Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati urutan kedua dan ketiga.
Kategori pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terbesar diberikan kepada RR Emiliani, penghargaan juga diterima oleh Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, serta Aris Widhihidayat.
Selain piagam, para penerima penghargaan mendapatkan dana apresiasi. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. (-)
Bagikan
Ukir
sehari yang lalu