Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola Dalam Kasus Investasi Bodong Viral Blast

Minggu, 19 Juni 2022 21:01 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

<p>Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis  kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

)

Jakarta, Jatengaja.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari klub sepakbola Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast. 

Selain dari tiga klub sepakbola tersebut, penyidik Dittipideksus Mabes Polri juga menyita uang dari para tersangka lainnya dengan total senilai Rp23 miliar.

Menurut Kasubdit TPPU Dittipideksus Mabes Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, selain dari tiga klub sepakbola tersebut, uang Rp23 miliar tersebut juga berasal dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

“”Total uang yang sudah disita sebesar Rp23,045,000,000, uang Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," ujar Robertus dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia jaringan Jatengaaja.com, Minggu, 19 Juni 2022.

Uang senilai Rp1,4 miliar, imbuh Robertus merupakan Down Payment (DP) atau uang muka pembelian mobil Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya.

Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, RPW, MU, ZHP, dan PW. Untuk tersangka PW diketahui belum ditahan, namun telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara atas nama tiga tersangka yaitu, RPW, MU, ZHP. Berkas perkara untuk ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPO) PADA 17 Juni 2022. 

Pelimbahan berkas P2 ketiga tersangka tersebut dilakukan secara daring atau online melalui zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Adapun ketiga tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. 

Adapun sejumlah aset yang telah disita oleh Bareskrim Polri  terkait kasus ini yaitu, lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen. Total aset yang telah disita menjadi cemilan aset.

Awal mula kasus

Kasus penipuan robot trading Viral Blast ini berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran untuk trading. Kemudian, member diharuskan menyetorkan sejumlah uang untuk e-book tersebut. 

Uang hasil penjualan tersebut dimasukan ke dalam rekening exchange kemudian akan disetorkan kepada pengurus aplikasi tersebut. 

Tambahan informasi, Viral Blast Global merupakan perusahan robot trading yang berada dibawah Smartcater.co.Ltd, dan berada di Thailand.

Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Viral Blast Global sebagai salah satu perusahaan investasi bodong dari 336 robot trading yang telah diblokir. (-).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 19 Jun 2022