Thailand
Selasa, 24 Mei 2022 23:18 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Pati, Jatengaja.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Pati disebut sebagai terbesar sepanjang 2022. Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten. Pati, Selasa, (24/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
“Kasus yang digelar di Pati terungkap pada 18 Mei 2022, merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Kabareskrim, TKP pertama berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten. Pati.
Ketiga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
“12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut,” ujarnya.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil.
FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” jelas Komjen Agus.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter, kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter.
BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter. BBM itu dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.
"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 miliar rupiah.
“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi akan terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.
Ppara tersangka dijeratPasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.
“Monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Kapolda. (-)
Bagikan
Thailand
7 bulan yang lalu
Petani
9 bulan yang lalu