Bagaimana Nasib Honorer Setelah Resmi Dihapus Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 11:01 WIB

Penulis:socmed

Editor:Sulistya

Demo Guru Honorer - Panji 5.jpg
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022. Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian status bagi tenaga honorer non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan dalam status pekerjaan dan tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, kala memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer non-ASN menjadi salah satu isu krusial yang membutuhkan solusi komprehensif.

"Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus," kata Aba.

Keputusan MenPANRB tersebut mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui Diktum Ke-28 dan Ke-29. Mekanisme ini mencakup evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. Para tenaga honorer yang lolos seleksi dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu apabila memenuhi kriteria yang ditentukan.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulan dan tahunan. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan kontribusi optimal terhadap pelayanan publik.

Jabatan yang diakomodasi dalam kebijakan ini meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang bertugas mendukung peningkatan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting.

Meski memberikan harapan baru, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran untuk mendukung pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, evaluasi kinerja yang adil dan transparan menjadi fokus perhatian. Kementerian PANRB menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan manajemen kepegawaian demi mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Jumlah Honorer di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa beberapa perubahan penting dalam pengelolaan tenaga honorer dan hak-hak ASN. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023, terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang akan diintegrasikan ke dalam platform terintegrasi guna memudahkan pengelolaan.

 Salah satu poin penting adalah terkait gaji ASN yang kini dirancang lebih besar dibandingkan insentif, bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi ASN, terutama menjelang masa pensiun.

Selain itu, Pasal 21 dalam UU ini menetapkan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meliputi penghasilan yang terdiri dari gaji, tunjangan, serta penghargaan finansial dan nonfinansial. 

PPPK juga berhak atas fasilitas jabatan dan jaminan sosial, termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Jaminan hari tua akan diberikan setelah PPPK berhenti bekerja. Hak lain yang diatur mencakup pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta bantuan hukum dalam kasus litigasi maupun nonlitigasi. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 16 Jan 2025