PT Pembangunan Perumahan
Senin, 10 April 2023 22:58 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedy Mulyadi menyampaikan kondisi perekonomian kini jauh lebih baik dibandingkan dua tahun terakhir saat pandemi Covid-19.
Menurut Dedy Mulyadi mengatakan, perusahaan di Kota Semarang saat ini rata-rata sudah memiliki daya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada pegawainya.
“Kami harapkan pembayaran THR Lebaran tahun ini bisa lebih lancar. Kalau dua tahun lalu beda jauh. Banyak yang menunda, mencicil, dan lain-lain,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Senin (10/4).
Sejauh ini, lanjut Dedy belum ada keluhan dari perusahaan terkait mekanisme pemberian THR Lebara 2023 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami belum mendapat laporan adanya perusahaan yang ingin menunda pemberian THR Lebaran. Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang menunda pemberian THR,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan pemberian THR adaah H-7 Lebaran. Namun, setiap perusahaan memiliki kemampuan keuanagan yang berbeda-beda.
Perusahaan agar mengikuti regulasi dari pemerintah. Perusahaan yang tidak bisa memberikan THR sesuai ketentuan diminta segera membahas secara bipartid agar tidak menimbulkan persoalan.
"Bagi yang tidak mampu membayar, saya minta dibahas dalam diskusi bipartid supaya tdk timbul masalah di kemudian hari. Kami imbau pengusaha yang padat karya atau banyak karyawannya bisa membayar sesuai aturan pemerintah," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membuka Posko THR Lebaran 2023 di Kantor Disnaker setempatuntuk memfasilitasi keluhan tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR yang belum didapatkannya.
"Melalui posko pengaduan THR, diharapkan bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Sutrisno meminta bila ada perusahaan belum membayarkan THR maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko aduan THR. Aduan tersebut akan dibawa ke satuan kerja provinsi untuk selanjutnya mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait pencairan THR.
"Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut. Kalau sanksinya, jika memang tidak dibayarkan nanti satker yang menentukan," tegasnya. (-)
Bagikan
PT Pembangunan Perumahan
14 hari yang lalu