jawa tengah
Selasa, 27 Oktober 2026 17:39 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Angka perkawinan anak usia di bawah 19 tahun di Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan kecenderungan terjadi penurunan dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng, jumlah anak yang menikah di bawah usia 19 tahun pada 201 tercatat sebanyak 13.595 orang anak.
Pada 2022 angka tersebut turun menjadi 11.686 anak, kemudian 10.531 anak pada 2023, dan kembali menurun menjadi 7.903 anak pada 2024, serta pada 2025, turun menjadi 6.383 anak.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, meski menunjukkan tren positif, upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak perlu terus diperkuat.
“Meminta seluruh lembaga dan pemangku kepentingan meningkatkan kolaborasi, agar tren ini dapat terus berlanjut,” katanya, saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) melalui Zoom Meeting, di Semarang, Selasa (27/10/2026).
Menurut Nawal, tren tersebut harus terus dijaga dengan penguatan kolaborasi dan sinergi antarlembaga, mulai dari Dinas Perempuan dan Anak, UPTD PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, serta organisasi masyarakat.
Selain itu juga perlu dilakukan evaluasi dan penguatan strategi pencegahan juga perlu dilakukan, karena perkawinan anak dipengaruhi beragam faktor, antara lain tradisi dan norma sosial, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, persoalan ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, hingga tekanan lingkungan sosial.
“Sebagian masyarakat, bahkan menganggap perkawinan anak sebagai jalan keluar untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pergaulan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nawal mengingatkan, perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan anak, mulai dari tumbuh kembang, keberlanjutan pendidikan, kehidupan sosial, kesehatan, hingga risiko kekerasan.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui kampanye, atau program yang dijalankan masing-masing lembaga. Dibutuhkan koordinasi agar setiap upaya dapat menjangkau persoalan yang sama secara menyeluruh.
“Kita perlu duduk bersama. Tidak kemudian kita bekerja sendiri-sendiri hanya memikirkan program kita sendiri. Tetapi bagaimana caranya situasi untuk golnya itu, kita harus melakukan gerakan-gerakan bersama," ucap Nawal.
Melalui Pandu Cinta, istri Wagub Jateng ini mendorong penguatan layanan terpadu yang menghubungkan peran berbagai lembaga.
Layanan pencegahan, pendampingan, dan penanganan perkawinan anak, hadir dalam satu sistem rujukan yang jelas dan terintegrasi.
Dengan mekanisme itu, upaya pencegahan diharapkan dapat terhubung dengan layanan pendampingan dan penanganan, ketika anak menghadapi persoalan atau berada dalam situasi rentan.
“Koordinasi lintas lembaga juga diharapkan membuat penanganan lebih terarah, dan tidak berjalan secara terpisah,” katanya. (-)
Bagikan