9.551 Napi dan Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 17:39 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

gub remisi.jpg
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi secara simbolis meyerahkan remisi kepada perwakilan napi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin 17 Agustus 2026. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi, pengurangan masa pidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan RI.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi secara simbolis meyerahkan remisi kepada perwakilan napi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin 17 Agustus 2026.

Ahmad Luthfi meminta kepada para warga binaan di lembaga pemasyarakatan supaya dapat melakukan kegiatan produktif dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalunya.

Untuk itu, Luthfi mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

“Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” kata gubernur Jateng.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam amanat yang dibacakan gubernur Jateng, menyatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. 

Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng, Mardi Santoso mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan tersebut tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan  254 orang menerima Remisi Umum II langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima remisi berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan balai pemasyarakatan.

“Jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan,” ujar Mardi. (-)