UMK 2024 di Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp3,24 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,03 Juta
Semarang, Jatengaja.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Tengah resmi ditetapkan. Kota Semarang tertinggi senilai Rp3,24 juta.
Sedangkan nilai UMK tahun 2024 terendah di Jawa Tengah (Jateng) adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2,038 juta.
Penetapan UMK 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 serta mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024.
- SIG Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
- Telkom Optimis Kinerja Tahun Buku 2023 Terjaga dan Tumbuh Positif
- Telkom Akselerasi Bisnis Data Center TelkomGroup
- Ketua Umum KNTI Sebut Perubahan Iklim Berdampak Serius pada Nelayan Kecil dan Tradisional
- Tiket Laga Final Piala Dunia U 17 Jerman vs Prancis Sudah Habis Terjual
Penjabat (Pj), Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyatakan penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upahdi masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” katanya.
Lebih lanjut, Nana menyatakan penetapan UMK juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Ketentuan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tandasnya.
Kebijakan Pemprov Jateng menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah yang berlaku.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK bisa dikenai sanksi,” tandas Nana.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah :
1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389. (-)