Sukses Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar

SetyoNt - Kamis, 19 September 2024 23:15 WIB
Sekda Provinsi Jateng, Sumarno menyatakan, Jateng dapat dana inestif fiskal terkait dengan penurunan kemiskinan ekstrem. (dok.jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima dana insentif fiskal senilai Rp5,6 dari pemerintah pusat karena dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem,

Insentif fiskal senilai Rp5,6 miliar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyatakan, Jateng termasuk sembilan provinsi yang mendapat apresiasi berupa insentif fiskal, terkait dengan penurunan kemiskinan ekstrem.

“Alhamdulillah angka kemiskinan ekstrem di Jateng turun signifikan, sehingga mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat,” katanya dilansir dari jatenprov.go.id, Kamis (19/9/2024).

Menurut Sumarno, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebanyak 3,70 juta orang, atau mengalami penurunan sebanyak 87,17 ribu orang (0,30%), dibandingkan Maret 2023 yang jumlahnya mencapai 3,79 juta orang

Untuk angka kemiskinan ekstrem, turun dari 1,97% pada 2022, menjadi 1,11% pada 2023.

“Kita masih punya pekerjaan rumah, karena angkanya belum nol persen. Mari kita bareng-bareng mencapai target dengan teman-teman pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Sumarno.

Selain pemerintah provinsi, sejumlah kabupaten kota di Jawa Tengah juga mendapat apresiasi yang sama dari pemerintah pusat. Di antaranya Kota Salatiga, Kabupaten Pati, dan Wonosobo.

Sumarno menyatakan, ke depan pekerjaan rumah akan bertambah, mengingat sistem pengukuran kemiskinan ekstrem berubah menjadi berbasis pendapatan keluarga, sehingga angka kemiskinan ekstrem diperkirakan akan menjadi lebih besar.

“Berharap apresiasi yang diterima ini menjadi motivasi. Terutama, dalam mengakselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem di di Jawa Tengah,” tandas Sekda. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS