Simak, Cara Melapor Bila THR Tak Dibayar di Provinsi Jateng

Sulistya - Senin, 03 April 2023 19:20 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari (dok/Humas Prov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja sesuai peraturan. Jika melebihi tanggal 15 April 2023, pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

Bisa Dicicil

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Adapun mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

Dikatakan, hingga 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil.

“Maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja. Harapannya, THR pekerja dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," kata Sakina. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS