Setoran Pajak Digital per Oktober 2022 Capai Rp9,17 Triliun
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah telah menerima PPN PMSE senilai Rp9,17 triliun terhitung sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022 dari 111 pelaku usaha.
Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp9,17 triliun hingga Oktober 2022.
"Sebanyak 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp9,17 triliun," ujar Neil pada Selasa, 8 November 2022.
- Jalankan ESG, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Taraf Hidup para Pekerja
- Telkom Jadi Satu-Satunya Perusahaan Indonesia Masuk Jajaran Forbes 2022 World’s Best Employer
- 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng Disidang KPPU
Jika dirinci, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp4,53 triliun. Jumlah ini telah melebihi total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun.
Neil menambahkan terdapat 111 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital sesuai penunjukan Ditjen Pajak.
Pada Oktober 2022 saja, terdapat satu penyelenggara PMSE baru yang terdaftar, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Adapun, 2021 terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Lalu pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
"Hal ini sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia," tambah Neil.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Sekedar informasi, PPN PMSE adalah pajak yang diterapkan untuk perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Sementara untuk pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti tersebut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 08 Nov 2022