Semarang dan Solo Tertinggi Aduan THR Belum Dibayarkan
Semarang, Jatengaja.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, hingga Minggu (8/5/2022), pihaknya menerima 205 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari hasil penegakan hukum yang dilakukan, sebanyak 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.
Dikatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.
"Mayoritas didominasi kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina, Senin (9/5/2022).
Ia menyebut, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.
Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Dikatakan, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.
Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. Hingga kini, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.
Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. (-)