Sekda Jateng Keluarkan Surat Edaran Larang Semua ASN Menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi

SetyoNt - Sabtu, 08 Februari 2025 23:43 WIB
Sekda Jateng Larang Semua ASN Menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi

Solo, Jatengaja.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran yang melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 Kg subsidi.

Larang menggunakan LPG 3 Kg subsidi ini berlaku untuk semua ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan pemerintah kabupaten/kota tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekda Jateng, Sumarno tertanggal 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, Sekda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jateng maupun di pemerintah kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.

“Semua ASN di Pemprov Jawa Tengah maupun pemetintah kabupaten/kota, tak menggunakan LPG 3 Kg, yang dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sekda Jateng Sumarno saat ditemui di Kota Solo, Jumat 6 Februari 2025.

Sumarno menegaskan ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa LPG 3 Kg atau dikenal gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita sebagai ASN justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Untuk itu, Sekda Jateng kepada mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas LPG 3 Kg. Serta mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi LPG 3 Kg subsidi bisa tepat sasaran.

"Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu sebaga) umat beragama tahu, bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandas Sekda Jateng. (-)

Editor: SetyoNt
Tags ASNLPG 3kgSekdaBagikan

RELATED NEWS