Rencana Kenaikan Tarif PKB di Jateng Ditunda Sampai Waktu Belum Ditentukan
Semarang, Jatengaja.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengajukan rencana kenaikan tarif PKB roda dan empat kepada DPRD Jawa Tengah sebesar 0,25% dari 1,5 % menjadi 1,75%.
Namun, rencana kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda tersebut akhirnya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, masih menunggu kondisi membaik dari pandemi Covid-19.
Menurut anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), Agung Budi Margono penundaan kenaikan tarif PKB karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membawa dampak perekonomi masyarakat terpuruk.
“Perekonomian masyarakat belum pulih, Bila kenaikan PKB dipaksakan tentu sangat memberatkan masyarakat Jateng,” ujarnya, Selasa (19/10).
Agung BM, yang juga ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng membahas usulan kenaikan tarif PKB menyatakan, penundaan telah disampaikan secara resmi pada paripurna DPRD Jateng, Selasa (18/10) dan disetujui.
- Polda Jateng Grebek Kantor Pinjol Bodong di Yogjakarta
- Yuk ikuti Esport Piala Gubernur Jawa Tengah Berhadiah Rp 50 juta
- Catat, Lokasi Camping atau Camper Van di Jawa Tengah
Selain karena masih pandemi Covid-19, lanjut Agung BM penundaan juga karena masa kerja Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng yang dibentuk sejak 29 Mei 2020 telah habis.
Masa kerja pansus DPRD sesuai dengan amanat ayat 91 (4) Peraturan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib hanya satu tahun. Namun, belum bisa merampungkan tugasnya, karena kondisi pandemi Covid-19
Sehingga otomatis Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng yang telah bekerja saat ini dihentikan atau dibubarkan.
“Kalau kenaikan PKB akan dibahas lagi dibentuk pansus baru lagi,” tandasnya.
Anggota Dewan dari PKS ini menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Jateng dan Pemerintah Provinsi Jateng yang telah memiliki kesepahaman yang sama lebih mengedepankan empati masyarakat masih terdampak Covid-19.
“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi masyarakat Jateng Kembali pulih,” kata Agung BM.
Sebagai informasi, pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng untuk membahas mengenai revisi Perda Nomor. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan Pemprov Jateng antara lain tentang kenaikan PKB.
Tarif PKB roda dan empat yang semula 1,5% diusulkan naik sebesar 0,25% menjadi 1,75%.
Selain kenaikan PKB, Pemprov Jateng juga menurunkan kapasitas kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari semula 200 cc menjadi 150 cc.
Dari kenaikan PKB ini lanjutnya, Pemprov Jateng mengestimiasi dapat memperoleh pendapatan pajak senilai Rp300 miliar.
Dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jateng sebanyak 9,3 juta dengan perincian, kapasitas di bawah 150 cc sebanyak 8,1 juta, kapasitas antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta, dan kapasitas di atas 200 cc sebanyak 109 ribu. (-)