Program Jateng Merah Putih, Beri Diskon Bayar PKB dan BBNKB Hingga 24,70 Persen

SetyoNt - Senin, 20 Januari 2025 22:20 WIB
Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana (kiri) saat kunjungi kantor Bapenda menyampaikan diskon PKB dan BBNKB. (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Guna meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program "Jateng Merah Putih" Pemprov Jateng memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 13,94 persen dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyatakan program diskon PKB dan BBNKB hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

“Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” katanya saat melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar capaian di tahun 2025 lebih baik lagi.

Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

“Saya berpesan kepada para ASN Bapenda agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS