Presiden Prabowo Kaji PPh Pajak Orang Kaya, yang Potensi Diperkirakan Capai Rp81,5 T per Tahun

SetyoNt - Sabtu, 03 Mei 2025 00:43 WIB
Presiden Prabowo mengkaji untuk terapkan pajak penghasilan bagi orang kaya atau konglomerat. (istimewa )

Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Prabowo Subianto berencana mengkaji ulang kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi kalangan orang kaya atau high wealth individual. Potensi pajaknya diperkirakan capai Rp81,5 triliun per tahun.

Kepala Negara menegaskan beban pajak penghasilan yang ditanggung para orang kaya atau konglomerat tidak boleh disamakan dengan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025 dilansir dari Trenasia.com.

Lebih lanjut Presiden Prabowo mengatakan pajak adalah kewajiban bersama, namun harus diterapkan secara proporsional agar tidak memberatkan kalangan bawah dan tetap mendorong kontribusi lebih besar dari mereka yang mampu.

Dia mengatakan kajian terkait kebijakan tersebut akan dilakukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk dan melibatkan unsur pimpinan serikat buruh. Belum lama ini, Center of Economic and Law Studies (Celios) juga pernah menerbitkan riset terkait potensi pajak orang kaya.

Namun, bentuknya bukan dalam PPh seperti yang digaungkan Prabowo, melainkan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak kekayaan adalah pajak berbasis kepemilikan kekayaan bersih. Pajak ini ditargetkan langsung ke nilai total kekayaan, termasuk aset finansial, properti, hingga saham yang dimiliki individu dengan kekayaan di atas US$1 juta atau sekitar Rp15,4 miliar.

Celios mengungkap RI berpotensi mendapatkan penerimaan mencapai Rp81,51 triliun per tahun, hanya dengan memajaki 50 orang terkaya di Tanah Air. "Kalau kita mengambil data dari Forbes, kami pernah melakukan proyeksi dari 50 orang terkaya di Indonesia, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp81 triliun," jelas Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin beberapa waktu lalu.

Menurut Celios, pajak kekayaan sebesar 2% yang dikenakan pada kekayaan total 50 taipan Indonesia akan menjadi instrumen fiskal baru yang bisa membantu negara membiayai berbagai program sosial dan lingkungan. "Pengenaan pajak orang super kaya ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Hanif.

Dana Rp81,6 triliun yang diproyeksikan dari pajak ini dapat digunakan untuk pembiayaan sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, program lingkungan hidup, hingga jaring pengaman sosial seperti bantuan pangan dan kesehatan.

Celios menyebutkan penerapan wealth tax tak hanya soal menambah penerimaan negara, melainkan langkah untuk menyeimbangkan ketimpangan ekonomi. Dalam studi mereka, Celios mengungkap kekayaan para taipan Indonesia sangat terkonsentrasi, dan belum optimal dikenai pajak sesuai prinsip keadilan fiskal.

Hanif menilai kebijakan ini penting di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja negara yang meningkat di masa transisi pemerintahan menuju kabinet baru. Dia menyatakan kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia kini semakin melebar, dengan kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 50 juta warga.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk mulai membahas pajak kekayaan sebagai langkah menuju redistribusi ekonomi yang lebih adil.

Berdasarkan data Forbes, berikut daftar 10 orang terkaya di Indonesia beserta total kekayaannya:

Prajogo Pangestu – Rp1.213 triliun

Robert Budi Hartono – Rp419,3 triliun

Michael Hartono – Rp402,3 triliun

Low Tuck Kwong – Rp363,8 triliun

Sri Prakash Lohia – Rp126,4 triliun

Agoes Projosasmito – Rp114,1 triliun

Tahir dan keluarga – Rp84,7 triliun

Chairul Tanjung – Rp81,7 triliun

Djoko Susanto – Rp73,9 triliun

Lim Hariyanto – Rp64,7 triliun. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 02 May 2025

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS