Polresta Banyumas Sita 7.000 Petasan Siap Diedarkan di Wilayah Purwokerto

SetyoNt - Sabtu, 25 Maret 2023 22:40 WIB
Polresta Banyumas Sita 7.000 Petasan Siap Diedarkan di Purwokerto (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Banyumas, Jatengaja.com - Ribuan petasan siap diedarkan di Purwokerto disita anggota gabungan Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Polisi menyita ribuan petasan saat hendak diedarkan di wilayah Purwokerto dengan mengunakan mobil suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG.

Selain polisi juga mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki berinisial ES dan DA keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamaten Weleri, Kabupaten Kendal.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polresta Banyumas bermula pada Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian/monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry,” ujar Kompol Agus.

Barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang tiga meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan total 3.500 buah.

Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan total 3.500 buah sehingga total 7.000 buah petasn dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.

"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Para pelaku dijerat Pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS