Polisi Ringkus 38 Tersangka Penipuan Online Internasional, Modus Pig Butchering
Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
Sebanyak 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal ditangkap dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan diruang digital.
- Dari Toko Tradisional ke Retail Modern, Ini Perjalanan 18 Tahun SRC
- Ekosistem SRC Tembus Rp251 Triliun, UMKM Lokal Makin Berkembang
- Kontes Ternak 2026 Berlangsung Semarak
- Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri Harus Adil
- BI Bersama ISEI dan LPS Jalin Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jateng
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
“Modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya,” ujar Himawan Sutanto di Semarang, Jumat 22 Mei 2026.
Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif.
Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.
Menurut Himawan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban serta menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujarnya.
Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.
Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.
“Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Himawan.
- Di Jateng Telah Beroperasi 6.271 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
- 6.000 Pelari Bakal Ikuti Ajang Lari Purwokerto Half Marathon 2026
- Perkuat Nilai Rupiah, Pemerintah Berencana Terbitkan Panda Bond
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
“Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto. (-)
