Polda Jateng Beri Kemudahan Masyarakat Laporkan Oknum Polisi Nakal Lewat WA

SetyoNt - Rabu, 02 Maret 2022 21:37 WIB
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pd, menjelaskan telah menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah (Jateng) mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Jateng membuka hotline aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pd, menjelaskan telah menyediakan hotline pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA) 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

“Layanan hotline ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” katanya, Rabu (2/3).

Dengan adanya layanan hotline WA ini, Kombes Pol. Mukiya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polda Jateng.

Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, lanjut Kabid Propam, respon masyarakat Jateng cukup baik.

“Ada sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam Jateng baik melalui telepon atau WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Mukiya menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

Selain melalui WA, Bidpropam Polda Jateng juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” ujar Mukiya.

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, yakni memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, dan saksi saksi.

"Masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," tandas Kombes Mukiya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS