Pertambangan Ilegal Akan Difasilitasi agar Memiliki Izin

Sulistya - Kamis, 14 Oktober 2021 02:09 WIB
Arifin Tasrif (esdm.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang semakin meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan.

"Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam webinar Rabu 13 Oktober 2021.

Dia mengatakan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat. Menteri Arifin mengatakan bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh instansi terkait. Namun, apabila mereka tetap melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini sudah memiliki akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang dulunya hanya 25 hektare. "Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL," kata Arifin.

Penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin tak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri.

KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.

Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui intervensi pemerintah dengan memberlakukan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, serta penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI kian marak di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang juga diperlukan supaya meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 14 Oct 2021

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS