Perhatikan Ya, Hal-hal Ini Tak Boleh Dilakukan Saat Melakukan Penerbangan

SetyoNt - Senin, 01 November 2021 07:35 WIB
Ilustrasi pesawat B737 MAX. undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat terbang wajib mematuhi segala aturan baru yang tidak pernah ada sebelumnya.

Salah satu aturan baru yang sebelumnya tidak ada saat naik pesawat terbang adalah wajib melakukan skrining, tes antigen atau RT-PCR, dan terutama menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penumpang pesawat terbang harus mematuhi banyak aturan jika ingin bepergian. Bahkan, beberapa titik sempat tidak melayani penerbangan nasional, apalagi penerbangan internasional.

Sebelum ada aturan-aturan baru tersebut muncul dan mengekang penumpang, sebetulnya sudah ada beberapa aturan dasar yang menjadi syarat melakukan penerbangan.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, aturan-aturan prinsipil tersebut terbagi ke dalam tiga segmen, yaitu sebelum masuk pesawat (pre-flight), saat berada di pesawat (in-flight) dan ketika pesawat mendarat (post-flight).

Sebelum masuk ke pesawat

  • Penumpang tidak boleh membawa senjatatajam dansenjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
  • Penumpang harus mematuhi dan bersedia mengikutiprosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan.

Saat berada di dalam pesawat selama penerbangan

  • Penumpang wajib mematuhi petunjuk awak kabin
  • Tidak boleh lagi menggunakan telepon genggam
  • Tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
  • Penumpang wajib membaca petunjuk keselamatan yang tersedia.

Saat menyelesaikan penerbangan

  • Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk pengaman dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempuran.
  • Tidak diperkenankan mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tiba di gedung terminal kedatangan.

Demikian beberapa hal yang wajib dikeketahui oleh calon penumpang jika ingin melakukan penerbangan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 01 Nov 2021

Editor: SetyoNt
Bagikan

RELATED NEWS